Polisi Ungkap Fachri Albar Konsumsi 3 Jenis Narkoba, Sabu hingga Ganja

Jakarta – Polisi mengungkap temuan barang bukti saat penangkapan aktor Fachri Albar di rumahnya di bilangan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Polisi menemukan tiga jenis narkotika.
“Kemudian setelah memastikan bahwa ada yang menggunakan narkotika dan psikotropika, kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap saudara FA,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/4/2025).

Saat penangkapan, ditemukan yang pertama yaitu dua paket plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,65 gram. Kemudian satu paket plastik klip berisi ganja dengan berat 1,11 gram.

“Dua linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, satu buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram,” tuturnya.

Polisi juga menemukan 27 butir pil alprazolam. Serta alat-alat berupa empat buah cangklong kaca bekas pakai, dua potong plastik, satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, satu buah sendok besi kecil, empat korek api modifikasi, dan beberapa alat lainnya.

Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes urine terhadap Fachri Albar. Hasilnya, Fachri Albar positif mengonsumsi tiga jenis narkotika.

“Kemudian juga terhadap saudara FA sudah dilakukan tes urine. Untuk metamfetamin positif, amfetamin positif, benzodiazepine positif,” ujarnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Fachri Albar ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi menetapkan Fachri Albar sebagai tersangka.

“Pasal yang akan diterapkan kepada tersangka pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers di kantornya.

Twedi mengatakan Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Fachri Albar juga dijerat dengan Undang-Undang tentang psikotropika.

“Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucapnya.

Fachri langsung dilakukan penahanan. Polisi juga sedang melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari ini saudara FA sudah dilakukan penahanan. Satresnakroba sedang melengkapi berkas perkaranya. Akan kami limpahkan berkas perkara ke jaksa,” ucapnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *